Senin, 29 April 2024

Identitas Kependudukan Digital (IKD)

IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL

PERSYARATANPENJELASAN
  1. Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar)
  2. Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman
  3. Memiliki e-mail Aktif
  4. Nomor ponsel aktif
  1. Masyarakat datang langsung ke kantor Disdukcapil Kab. Luwu Utara dan mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Playstore pada smartphone.
  2. Masyarakat melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, email, nomor HP, dan melakukan swafoto di depan petugas untuk verifikasi wajah dan memindai QR code.
  3. Jika pendaftaran berhasil, maka masyarakat akan menerima email yang berisikan kode aktivasi.
  4. Masyarakat wajib melakukan proses aktivasi akun dengan memasukkan kode aktivasi yang dikirim melalui email.
  5. Masyarakat melakukan login menggunakan kata kunci/PIN yang telah diberikan sebelumnya oleh petugas (masyarakat dapat mengubah kata kunci/PIN).
  6. Setelah berhasil login, akan tampil beranda aplikasi yang berisi menu utama.
  7. Terdapat dua cara menampilkan KTP Digital, yaitu menampilkan dalam layar saja atau menampilkan dalam bentuk kode QR-code terenkripsi.