Identitas Kependudukan Digital (IKD)
IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL
PERSYARATAN | PENJELASAN |
- Memiliki gawai (smartphone/ponsel pintar)
- Telah memiliki KTP-el fisik atau belum pernah memiliki KTP-el fisik tetapi sudah melakukan perekaman
- Memiliki e-mail Aktif
- Nomor ponsel aktif
| - Masyarakat datang langsung ke kantor Disdukcapil Kab. Luwu Utara dan mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital melalui Playstore pada smartphone.
- Masyarakat melakukan registrasi dengan memasukkan NIK, email, nomor HP, dan melakukan swafoto di depan petugas untuk verifikasi wajah dan memindai QR code.
- Jika pendaftaran berhasil, maka masyarakat akan menerima email yang berisikan kode aktivasi.
- Masyarakat wajib melakukan proses aktivasi akun dengan memasukkan kode aktivasi yang dikirim melalui email.
- Masyarakat melakukan login menggunakan kata kunci/PIN yang telah diberikan sebelumnya oleh petugas (masyarakat dapat mengubah kata kunci/PIN).
- Setelah berhasil login, akan tampil beranda aplikasi yang berisi menu utama.
- Terdapat dua cara menampilkan KTP Digital, yaitu menampilkan dalam layar saja atau menampilkan dalam bentuk kode QR-code terenkripsi.
|