Selasa, 10 February 2026

KTP Elektronik

Persyaratan dan Penjelasan Penerbitan KTP-el Baru Untuk WNI

PERSYARATANPENJELASAN
  1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
  2. Fotokopi KK.
  1. Penduduk mengisi F-1.02;
  2. Penduduk melampirkan fotokopi KK; dan
  3. Dinas menerbitkan KTP-el Baru.  


Persyaratan dan Penjelasan Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak dan Hilang Untuk WNI

PERSYARATANPENJELASAN
  1. SKP (jika terjadi pindah datang);
  2. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan data);
  3. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan 
  4. Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el hilang). 
  1. Penduduk mengisi F-1.02;
  2. Penduduk melampirkan: 1)SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi); 2)KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data); 3)KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan 4)Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang).
  3. Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).
  4. Dinas menerbitkan KTP-el Baru.
  5. Dinas memusnahkan KTP-el lama. 


Persyaratan dan Penjelasan Penerbitan KTP-el Baru Untuk OA

PERSYARATANPENJELASAN
  1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin; dan
  2. Fotokopi KK.
  3. Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
  4. Fotokopi kartu izin tinggal tetap.  
  1. OA mengisi F-1.02;
  2. OA melampirkan fotokopi KK;
  3. OA menunjukkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan fotokopi KITAP; dan
  4. Disdukcapil menerbitkan KTP-el. 


Persyaratan dan Penjelasan Penerbitan KTP-el Baru karena Pindah, Perubahan Data, Rusak, Hilang dan Perpanjangan Untuk OA 

PERSYARATANPENJELASAN
  1. SKP (jika pindah datang);
  2. KTP-el lama dan surat keterangan/bukti perubahan Kependudukan dan Peristiwa Penting (jika perubahan data);
  3. KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el);
  4. KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
  5. Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el hilang).
  1. OA mengisi F-1.02;
  2. OA melampirkan: 1)SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi); 2)KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (jika perubahan data); 3)KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); 4)Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang); dan 5)KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el).
  3. Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).
  4. Disdukcapil menerbitkan KTP-el.
  5. Dinas memusnahkan KTP-el lama.