KTP Elektronik
Persyaratan dan Penjelasan Penerbitan KTP-el Baru Untuk
WNI
| PERSYARATAN | PENJELASAN |
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau
pernah kawin; dan
- Fotokopi KK.
| - Penduduk mengisi F-1.02;
- Penduduk melampirkan fotokopi KK; dan
- Dinas menerbitkan KTP-el Baru.
|
Persyaratan dan Penjelasan Penerbitan KTP-el Baru karena
Pindah, Perubahan Data, Rusak
dan Hilang Untuk WNI
| PERSYARATAN | PENJELASAN |
- SKP (jika terjadi pindah datang);
- KTP-el lama dan surat keterangan/bukti
perubahan peristiwa kependudukan dan
Peristiwa Penting (jika terjadi perubahan
data);
- KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
- Surat kehilangan dari kepolisisan (jika KTP-el
hilang).
| - Penduduk mengisi F-1.02;
- Penduduk melampirkan:
1)SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi);
2)KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan
peristiwa penting (jika perubahan data);
3)KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
4)Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang).
- Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).
- Dinas menerbitkan KTP-el Baru.
- Dinas memusnahkan KTP-el lama.
|
Persyaratan dan Penjelasan Penerbitan KTP-el Baru Untuk
OA
| PERSYARATAN | PENJELASAN |
- Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau
pernah kawin; dan
- Fotokopi KK.
- Fotokopi Dokumen Perjalanan; dan
- Fotokopi kartu izin tinggal tetap.
| - OA mengisi F-1.02;
- OA melampirkan fotokopi KK;
- OA menunjukkan fotokopi Dokumen Perjalanan dan fotokopi KITAP; dan
- Disdukcapil menerbitkan KTP-el.
|
Persyaratan dan Penjelasan Penerbitan KTP-el Baru karena
Pindah, Perubahan Data, Rusak,
Hilang dan Perpanjangan Untuk
OA
| PERSYARATAN | PENJELASAN |
- SKP (jika pindah datang);
- KTP-el lama dan surat keterangan/bukti
perubahan Kependudukan dan Peristiwa
Penting (jika perubahan data);
- KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el);
- KTP-el rusak (jika KTP-el rusak); dan
- Surat kehilangan dari kepolisian (jika KTP-el
hilang).
| - OA mengisi F-1.02;
- OA melampirkan:
1)SKP (jika permohonan karena pindah datang antar Kab/Kota/Provinsi);
2)KTP-el dan fotokopi surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan
peristiwa penting (jika perubahan data);
3)KTP-el rusak (jika KTP-el rusak);
4)Surat kehilangan dari kepolisian (jika permohonan karena hilang); dan
5)KTP-el lama (jika perpanjangan KTP-el).
- Dinas menarik KTP-el lama (jika perubahan data).
- Disdukcapil menerbitkan KTP-el.
- Dinas memusnahkan KTP-el lama.
|