Perpindahan Penduduk
Persyaratan dan Penjelasan Perpindahan Penduduk WNI
Dalam NKRI (1 Kab/Kota)
| PERSYARATAN | PENJELASAN |
- Fotokopi Kartu Keluarga
| - WNI mengisi F-1.03;
- WNI melampirkan fotokopi KK;
- Dalam hal penduduk menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost perlu
menyerahkan surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik rumah;
- Apabila Kepala Keluarga dan seluruh anggota keluarga pindah, maka Dinas menerbitkan
KK dengan nomor KK tetap;
- Dalam hal Kepala Keluarga tidak pindah, maka Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK
tetap;
- Dalam hal Kepala Keluarga pindah namun anggota keluarga tidak pindah, maka Dinas
menerbitkan KK dengan nomor KK baru;
- Dalam hal anggota keluarga yang tidak pindah dan tidak memenuhi syarat menjadi Kepala
Keluarga maka ditumpangkan ke Kartu Keluarga lainnya dan diterbitkan Kartu Keluarga
karena menumpang;
- Dinas menarik KTP-el dan/atau KIA bagi penduduk yang pindah dan mengganti KTP-el
dan/atau KIA dengan alamat baru;
- Dinas memusnahkan KTP-el dan/atau KIA alamat lama; dan
- Dinas menerbitkan KK bagi penduduk yang pindah dengan alamat baru.
|
Persyaratan dan Penjelasan Perpindahan Penduduk Antara Kab/Kota
| PERSYARATAN | PENJELASAN |
- Fotokopi Kartu Keluarga
| - WNI mengisi F-1.03;
- WNI melampirkan fotokopi KK;
- Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK tetap apabila Kepala Keluarga tidak pindah;
- Dinas menerbitkan KK dengan nomor KK baru apabila Kepala Keluarga pindah namun
anggota keluarga tidak pindah;
- Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun tidak pindah, maka
diperlukan kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang
bersedia pindah menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud
dititipkan pada Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat
pernyataan bersedia menjadi wali;
- Dinas menerbitkan SKPWNI bagi penduduk yang pindah; dan
- Dinas tidak menarik KTP-el dan/atau KIA penduduk yang pindah, karena KTP-el dan/atau
KIA ditarik di daerah tujuan.
|