Selasa, 10 February 2026

Kartu Identitas Anak

Persyaratan dan Penjelasan Penerbitan Kartu Identitas Anak Baru Untuk Anak WNI

PERSYARATANPENJELASAN
  1. Fotokopi kutipan akta kelahiran dan menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
  2. KK asli orang tua/wali; dan
  3. KTP-el asli kedua orang tua/wali. (Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
  4. Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari. 
  1. Penduduk mengisi F-1.02. Penduduk tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudah mengisi F-1.02;
  2. Penduduk melampirkan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran; dan c. Dinas menerbitkan KIA Baru. 


Persyaratan dan Penjelasan Penerbitan KIA Baru Untuk Anak OA

PERSYARATANPENJELASAN
  1. Fotokopi paspor dan ITAP;
  2. KK asli orang tua/wali; dan
  3. KTP-el asli kedua orang tuanya/wali. (Pasal 8 ayat (1) Permendagri 2/2016 untuk anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
  4. Foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1 (satu) hari.  
  1. Pemohonmengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua karena sudah mengisi F-1.02
  2. Pemohon menyerahkan fotokopi paspor dan fotokopi ITAP yang dimohonkan; dan
  3. Dinas menerbitkan KIA Baru. 


Persyaratan dan Penjelasan Penerbitan KIA Baru Karena Hilang/Rusak dan Pindah Datang

PERSYARTANPENJELASAN
  1. Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian (Untuk KIA hilang);
  2. Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak); (Pasal 5 Permendagri 2/2016)
  3. Melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri) SKDLN dicatatkan dalam database tidak diterbitkan; dan
  4. Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI). 
  1. Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua, karena sudah mengisi F-1.02;
  2. Pemohon melampirkan asli surat kehilangan kepolisian (jika KIA hilang);
  3. Pemohon melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak);
  4. Pemohon melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar negeri);
  5. Pemohon melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI); dan
  6. Dinas menerbitkan KIA baru.
  7. Dinas memusnahkan KIA lama