Kartu Identitas Anak
Persyaratan dan Penjelasan Penerbitan Kartu Identitas Anak
Baru Untuk Anak WNI
| PERSYARATAN | PENJELASAN |
- Fotokopi kutipan akta kelahiran dan
menunjukkan kutipan akta kelahiran aslinya;
- KK asli orang tua/wali; dan
- KTP-el asli kedua orang tua/wali.
(Pasal 3 ayat (2) Permendagri 2/2016 untuk
anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
- Foto Anak berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2
(dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1
(satu) hari.
| - Penduduk mengisi F-1.02. Penduduk tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua,
karena sudah mengisi F-1.02;
- Penduduk melampirkan fotokopi Kutipan Akta Kelahiran; dan
c. Dinas menerbitkan KIA Baru.
|
Persyaratan dan Penjelasan Penerbitan KIA Baru Untuk Anak OA
| PERSYARATAN | PENJELASAN |
- Fotokopi paspor dan ITAP;
- KK asli orang tua/wali; dan
- KTP-el asli kedua orang tuanya/wali.
(Pasal 8 ayat (1) Permendagri 2/2016 untuk
anak usia 0-5 tahun kurang 1 hari)
- Foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2
(dua) lembar untuk anak 5-17 tahun kurang 1
(satu) hari.
| - Pemohonmengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua karena
sudah mengisi F-1.02
- Pemohon menyerahkan fotokopi paspor dan fotokopi ITAP yang dimohonkan; dan
- Dinas menerbitkan KIA Baru.
|
Persyaratan dan Penjelasan Penerbitan KIA Baru Karena Hilang/Rusak dan Pindah Datang
| PERSYARTAN | PENJELASAN |
- Melampirkan surat kehilangan dari kepolisian
(Untuk KIA hilang);
- Melampirkan KIA Rusak (Untuk KIA rusak);
(Pasal 5 Permendagri 2/2016)
- Melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk
anak WNI yang baru datang dari luar negeri)
SKDLN dicatatkan dalam database tidak
diterbitkan; dan
- Melampirkan SKP (Untuk penggantian karena
pindah datang dalam wilayah NKRI).
| - Pemohon mengisi F-1.02. Pemohon tidak perlu menyerahkan KK dan KTP-el orang tua,
karena sudah mengisi F-1.02;
- Pemohon melampirkan asli surat kehilangan kepolisian (jika KIA hilang);
- Pemohon melampirkan KIA rusak (jika KIA rusak);
- Pemohon melampirkan SKPLN orang tuanya (Untuk anak WNI yang baru datang dari luar
negeri);
- Pemohon melampirkan SKP (Untuk penggantian karena pindah datang dalam wilayah NKRI);
dan
- Dinas menerbitkan KIA baru.
- Dinas memusnahkan KIA lama
|