Akta Kematian
Persyaratan dan Penjelasan Pencatatan Kematian Dalam
Wilayah NKRI
PERSYARATAN | PENJELASAN |
- Fotokopi surat kematian dari dokter atau
kepala desa/lurah atau yang disebut
dengan nama lain, atau surat keterangan
kepolisian bagi kematian seseorang yang
tidak jelas identitasnya, atau salinan
penetapan pengadilan bagi seseorang
yang tidak jelas keberadaannya karena
hilang atau mati tetapi tidak ditemukan
jenazahnya, atau surat pernyataan
kematian dari maskapai penerbangan bagi
seseorang yang tidak jelas keberadaannya
karena hilang atau mati tetapi tidak
ditemukan jenazahnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangundangan, atau surat keteterangan
kematian dari Perwakilan RI bagi
penduduk yang kematiannya di luar
wilayah NKRI;
- Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik
Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau
Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi OA.
- Fotokopi KK/KTP yang meninggal dunia.
| - WNI mengisi F-2.01.
- OA mengisi formulir F-2.01.
- Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat kematian yang diserahkan
berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
- Dinas tidak menarik surat kematian asli.
- WNI melampirkan fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
- Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus
aslinya.
- WNI dan OA tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitasnya sudah
tercantum dalam formulir F-2.01.
- OA menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan atau fotokopi ITAS/SKTT atau fotokopi
ITAP/KTP-el.
- WNI bukan penduduk menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan RI yang meninggal
dunia.
- Pencatatan Kematian dilaporkan tidak hanya oleh anak atau ahli waris tetapi dapat juga
dilaporkan oleh keluarga lainnya, termasuk ketua RT.
- Dalam hal subjek akta tidak tercantum dalam KK dan database kependudukan, kutipan akta
kematian diterbitkan tanpa NIK.
- Dinas menerbitkan kutipan akta kematian.
|
Persyaratan dan Penjelasan Pencatatan Lahir Mati
PERSYARATAN | PENJELASAN |
- Fotokopi surat keterangan lahir mati, yaitu
dari rumah sakit/Puskesmas/ fasilitas
kesehatan/dokter/bidan, surat keterangan
lahir mati dari nakhoda kapal laut/kapten
pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah
jika lahir mati di rumah/tempat lain, antara
lain: kebun, sawah, angkutan umum; atau
- Pernyataan dari orang tua kandung atau wali
bagi yang tidak memiliki surat keterangan
lahir mati;
- Fotokopi KK orang tua.
| - WNI mengisi formulir F-2.01.
- Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan lahir mati yang
diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
- Dinas tidak menarik surat keterangan lahir mati asli.
- WNI melampirkan Fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
- Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus
aslinya.
- WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitasnya sudah tercantum
dalam formulir F-2.01.
- Dinas menerbitkan surat keterangan lahir mati.
|