Akta Perceraian
Persyaratan dan Penjelasan Pencatatan Perceraian
PERSYARATAN | PENJELASAN |
- Fotokopi Salinan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Kutipan akta perkawinan asli;
- KTP-el Asli; dan
- KK Asli.
| - WNI mengisi formulir F-2.01
- Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan salinan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli
hanya diperlihatkan)
- Dinas tidak menarik salinan putusan asli
- WNI melampirkan KK Asli untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 serta
untuk dilakukan perubahan data (status perkawinan menjadi Cerai Hidup).
- Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus
aslinya
- Tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 Saksi karena identitas saksi sudah tercantum
dalam formulir F-2.01
- Dinas menarik kutipan akta perkawinan asli, KK Asli dan KTP-el Asli yang lama.
- Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama.
- Dalam hal pemohon tidak dapat menyerahkan kutipan akta perkawinan atau bukti
pencatatan perkawinan, pemohon membuat surat pernyataan (SPTJM) yang menyatakan
kutipan akta perkawinan tidak dimiliki dengan alasan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
- Dinas menerbitkan Kutipan Akta Perceraian, KTP-el dan KK baru dengan status perkawinan
yang sudah dimutakhirkan datanya
|
Persyaratan dan Penjelasan Pencatatan Pembatalan
Perceraian
PERSYARATAN | PENJELASAN |
- Fotokopi salinan putusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap;
- Kutipan akta perceraian asli;
- KTP-el Asli; dan
- KK Asli.
| - WNI mengisi F-2.01
- Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan salinan putusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya
diperlihatkan)
- Dinas tidak menarik salinan putusan asli.
- WNI melampirkan KK Asli untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 serta
untuk dilakukan perubahan data (status kawin kembali menjadi Kawin).
- Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus
aslinya.
- Tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 Saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam
formulir F-2.01.
- Dinas menarik kutipan akta perceraian asli, KK Asli dan KTP-el Asli yang lama.
- Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama.
- Dinas menerbitkan surat keterangan pembatalan perceraian, kutipan akta perkawinan
kedua, KTP-el dan KK baru dengan status perkawinan yang sudah dimutakhirkan datanya.
|