Akta Kelahiran
Persyaratan dan Penjelasan Pencatatan Kelahiran WNI
Dalam Wilayah NKRI
| PERSYARATAN | PENJELASAN |
- Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu
dari rumah sakit/Puskesmas/
fasilitas kesehatan/dokter/bidan atau surat
keterangan kelahiran dari nakhoda kapal
laut/kapten pesawat terbang, atau dari
kepala desa/lurah jika lahir di rumah/
tempat lain, antara lain: kebun, sawah,
angkutan umum.
- Fotokopi buku nikah/kutipan akta
perkawinan/bukti lain yang sah;
- Fotokopi KK dimana penduduk terdaftar
atau akan didaftarkan sebagai anggota
keluarga;
- Berita acara dari kepolisian bagi anak yang
tidak diketahui asal usulnya/keberadaan
orang tuanya.
- Penduduk dapat membuat SPTJM
kebenaran data kelahiran dengan mengisi
F-2.03 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak
memenuhi persyaratan sebagaimana huruf
a.
- Penduduk dapat membuat SPTJM
kebenaran sebagai pasangan suami istri
dengan mengisi F-2.04 dan 2 (dua) orang
saksi, jika tidak memenuhi persyaratatan
sebagaimana huruf b.
| - WNI mengisi formulir F-2.01.
- Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan kelahiran yang
diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
- Dinas tidak menarik surat keterangan kelahiran asli.
- Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus
aslinya.
- WNI melampirkan Fotokopi KK untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
- WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitas saksi sudah tercantum
dalam formulir F-2.01.
- Dinas menerbitkan kutipan akta kelahiran.
|
Persyaratan dan Penjelasan Pencatatan Kelahiran OA
| PERSYARATAN | PENJELASAN |
- Fotokopi surat keterangan kelahiran yaitu
dari rumah sakit/Puskesmas/fasilitas
kesehatan/dokter/bidan, surat keterangan
kelahiran dari nakhoda kapal laut/kapten
pesawat terbang, atau dari kepala desa/lurah
jika lahir di rumah/ tempat lain, antara lain:
kebun, sawah, angkutan umum.
- Fotokopi buku nikah/kutipan akta
perkawinan/bukti lain yang sah;
- Fotokopi Dokumen Perjalanan;
- Fotokopi KTP-el orang tua atau kartu izin
tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas
atau visa kunjungan;
- OA dapat membuat SPTJM kebenaran data
kelahiran dengan mengisi F-2.03 dan 2 (dua)
orang saksi, jika tidak memenuhi persyaratan
sebagaimana huruf a;
- OA dapat membuat SPTJM kebenaran
sebagai pasangan suami istri dengan mengisi
F-2.04 dan 2 (dua) orang saksi, jika tidak
memenuhi persyaratan sebagaimana huruf b.
| - OA mengisi formulir F-2.01.
- Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan kelahiran yang
diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan).
- Dinas tidak menarik surat keterangan kelahiran asli.
- Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus
aslinya.
- Fotokopi dokumen perjalanan diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam
formulir F-2.01.
- WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el saksi, karena identitasnya sudah tercantum
dalam formulir F-2.01.
- Dinas menerbitkan kutipan akta kelahiran.
|