Kartu Keluarga (KK)
Penerbitan Kartu Keluarga Baru
Karena Membentuk Keluarga
Baru
| PERSYARATAN | PENJELASAN |
- Fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan
atau kutipan akta perceraian;
- SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat
(F-1.05), jika tidak dapat melampirkan kutipan
akta perkawinan atau perceraian.
| - Penduduk mengisi F-1.02;
- Penduduk menyerahkan fotokopi buku nikah/kutipan akta perkawinan, kutipan akta
perceraian atau menyerahkan SPTJM perkawinan/perceraian belum tercatat yang
ditandatangan kedua pihak apabila tidak memiliki buku nikah/akta perkawinan;
- Saksi yang dipersyaratkan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el; dan
- Dinas menerbitkan KK Baru.
|
Penerbitan Kartu Keluarga Baru
Karena Penggantian Kepala
Keluarga (kematian kepala
keluarga)
| PERSYARATAN | PENJELASAN |
- Fotokopi akta kematian; dan
- Fotokopi KK lama
| - Penduduk mengisi F.1.02;
- Melampirkan fotokopi akta kematian jika kepala keluarga meninggal;
- Melampirkan fotokopi KK lama;
- Dalam hal seluruh anggota keluarga masih berusia di bawah 17 tahun, maka diperlukan
kepala keluarga yang telah dewasa. Solusinya adalah ada Saudara yang bersedia pindah
menjadi Kepala Keluarga di dalam Keluarga ini atau anak-anak dimaksud dititipkan pada
Kartu Keluarga Saudaranya yang terdekat dengan membuat surat pernyataan bersedia
menjadi wali; dan
- Dinas menerbitkan KK Baru.
|
Penerbitan Kartu Keluarga Baru
Karena Pisah KK Dalam 1 (Satu)
Alamat
| PERSYARATAN | PENJELASAN |
- Fotokopi KK lama; dan
- Berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas)
tahun atau sudah kawin atau pernah kawin
yang dibuktikan dengan kepemilikan KTP-el.
| - Penduduk mengisi F-1.02;
- Penduduk melampirkan fotokopi buku nikah atau akta perceraian (jika disebabkan
pernikahan atau perceraian);
- Penduduk melampirkan KK lama; dan
- Dinas menerbitkan KK Baru.
|
Penerbitan Kartu Keluarga
Karena Perubahan Data
PERSYARATAN
| PENJELASAN
|
- KK lama; dan
- Fotokopi surat keterangan/bukti perubahan
Peristiwa Kependudukan (cth: Paspor,
SKPWNI) dan Peristiwa Penting (Peristiwa kependudukan yang dimaksud adalah
pindah penduduk dalam NKRI atau antar negara).
| - Penduduk mengisi F-1.02;
- Penduduk melampirkan KK lama;
- Penduduk mengisi F-1.06 karena perubahan elemen data dalam KK;
- Penduduk melampirkan fotokopi bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting;
- Penduduk melampirkan surat pernyataan pengasuhan dari orangtua jika pindah KK dan surat
pernyataan bersedia menampung dari kepala keluarga KK yang ditumpangi khusus pindah
datang bagi penduduk yang berusia kurang dari 17 tahun; dan
- Dinas menerbitkan KK Baru.
|
Penerbitan Kartu Keluarga
Karena Hilang/Rusak
| PERSYARATAN | PENJELASAN |
- Surat keterangan hilang dari kepolisian atau
KK yang rusak;
- Fotokopi KTP-el; dan
- Fotokopi kartu izin tinggal tetap (untuk OA).
| - Penduduk mengisi F-1.02 dan tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el karena NIK telah diisi
di F-1.02; dan
- Penduduk menyerahkan dokumen KK yang rusak/surat keterangan kehilangan dari
kepolisian kepada Dinas untuk digantikan dengan KK yang baru.
|