Pencatatan Biodata WNI Dalam Wilayah NKRI
Persyaratan dan Penjelasan Pencatatan Biodata WNI Dalam Wilayah NKRI
PERSYARATAN
| PENJELASAN
|
- Surat pengantar (asli) dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut nama lain
- Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa penting, dan
- Fotokopi bukti pendidikan terakhir.
| - WNI mengisi F.1.01;
- WNI menyerahkan surat pengantar RT dan RW (tidak diperlukan untuk anak yang baru lahir dengan orang tua yang sudah terdaftar dalam database kependudukan);
- WNI menyerahkan fotokopi dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (seperti paspor, surat keterangan lahir dari RS/Puskesmas/Klinik);
- WNI menyerahkan fotokopi bukti pendidikan terakhir (ijazah);
- Apabil poin 3 dan 4 tidak dimiliki, makan WNI mengisi F.1.04 Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan;
- WNI menyerahkan surat pernyataan (asli) tidak keberatan dari pemilik rumah apabila menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost;
- Dinas menerbitkan Biodata. Dalam hal biodata diminta oleh penduduk, Dinas Memberikan Biodatanya
|
Persyaratan dan Penjelasan Pencatatan Biodata WNI Dalam Di Luar Wilayah NKRI
PERSYARATAN
| PENJELASAN
|
- Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
- Surat keterangan yang menunjuk domisili
- Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
- Fotokopi bukti pendidikan terakhir
| - WNI mengisi F.1.01;
- WNI menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan Republik Indonesia (paspor/SPLP);
- WNI menyerahkan surat keterangan yang merujuk domisili (surat keterangan dari instansi berwenang);
- WNI menyerahkan fotokopi bukti peristiwa kependudukan (surat keterangan lahir);
- WNI menyerahkan fotokopi bukti Pendidikan terakhir (ijazah);
- Petugas menyerahkan Surat Pemberitahuan NIK (F-1.10) dan Biodata.
|
Persyaratan dan Penjelasan Pencatatan Biodata Orang Asing (OA)
| PERSYARATAN | PENJELASAN |
- Fotokopi Dokumen Perjalanan
- Fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
| - OA mengisi F-1.01;
- OA menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan (paspor);
- OA menyerahkan fotokopi KITAS atau KITAP;
- Dinas menerbitkan Biodata. Dalam hal biodata diminta oleh OA, Dinas memberikan Biodatanya.
|