Selasa, 10 February 2026

Pencatatan Biodata WNI Dalam Wilayah NKRI

Persyaratan dan Penjelasan Pencatatan Biodata WNI Dalam Wilayah NKRI


PERSYARATAN
PENJELASAN
  1. Surat pengantar (asli) dari rukun tetangga dan rukun warga atau yang disebut nama lain
  2. Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa penting, dan
  3. Fotokopi bukti pendidikan terakhir.
  1. WNI mengisi F.1.01;
  2. WNI menyerahkan surat pengantar RT dan RW (tidak diperlukan untuk anak yang baru lahir dengan orang tua yang sudah terdaftar dalam database kependudukan);
  3. WNI menyerahkan fotokopi dokumen atau bukti peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (seperti paspor, surat keterangan lahir dari RS/Puskesmas/Klinik);
  4. WNI menyerahkan fotokopi bukti pendidikan terakhir (ijazah);
  5. Apabil poin 3 dan 4 tidak dimiliki, makan WNI mengisi F.1.04 Surat Pernyataan Tidak Memiliki Dokumen Kependudukan;
  6. WNI menyerahkan surat  pernyataan (asli) tidak keberatan dari pemilik rumah apabila menumpang KK, menyewa rumah, kontrak dan kost;
  7. Dinas menerbitkan Biodata. Dalam hal biodata diminta oleh penduduk, Dinas Memberikan Biodatanya


Persyaratan dan Penjelasan Pencatatan Biodata WNI Dalam Di Luar Wilayah NKRI


PERSYARATAN
PENJELASAN
  1. Fotokopi Dokumen Perjalanan Republik Indonesia
  2. Surat keterangan yang menunjuk domisili
  3. Fotokopi dokumen atau bukti Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting
  4. Fotokopi bukti pendidikan terakhir
  1. WNI mengisi F.1.01;
  2. WNI menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan Republik Indonesia (paspor/SPLP);
  3. WNI menyerahkan surat keterangan yang merujuk domisili (surat keterangan dari instansi berwenang);
  4. WNI menyerahkan fotokopi bukti peristiwa kependudukan (surat keterangan lahir);
  5. WNI menyerahkan fotokopi bukti Pendidikan terakhir (ijazah);
  6. Petugas menyerahkan Surat Pemberitahuan NIK (F-1.10) dan Biodata.


Persyaratan dan Penjelasan Pencatatan Biodata Orang Asing (OA)

PERSYARATAN

PENJELASAN

  1. Fotokopi Dokumen Perjalanan 
  2. Fotokopi kartu izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap.
  1. OA mengisi F-1.01;
  2. OA menyerahkan fotokopi dokumen perjalanan (paspor);
  3. OA menyerahkan fotokopi KITAS atau KITAP;
  4. Dinas menerbitkan Biodata. Dalam hal biodata diminta oleh OA, Dinas memberikan Biodatanya.