Akta Perkawinan
Persyaratan dan Penjelasan Pencatatan Perkawinan WNI
Dalam Wilayah NKRI
| PERSYARATAN | PENJELASAN |
- Fotokopi surat keterangan telah terjadinya
perkawinan dari pemuka agama atau
penghayat kepercayaan terhadap Tuhan
Yang Maha Esa;
- Pas foto berwarna suami dan istri;
- KTP-el Asli;
- KK Asli;
- Bagi janda atau duda karena cerai mati
melampirkan fotokopi akta kematian
pasangannya; atau
- Bagi janda atau duda karena cerai hidup
melampirkan fotokopi akta perceraian.
| - WNI mengisi formulir F-2.01.
- Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan perkawinan yang
diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)
- Dinas tidak menarik surat keterangan perkawinan asli.
- WNI melampirkan KK Asli untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 serta
untuk dilakukan perubahan data (status kawin)
- Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus
aslinya.
- WNI tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 Saksi karena identitasnya sudah tercantum
dalam formulir F-2.01.
- Ukuran Pasfoto 4x6 suami dan istri sebanyak 1 lembar.
- Dinas menerbitkan kutipan akta perkawinan, KTP-el dengan status Kawin dan KK yang sudah
dimutakhirkan datanya.
- Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama.
- Apabila hasil verifikasi menunjukan bahwa perkawinan berlangsung sebelum berusia 19
tahun, Dinas meminta fotokopi Penetapan Pengadilan tentang Dispensasi Perkawinan.
- Apabila hasil verifikasi menunjukan bahwa suami melangsungkan perkawinan kedua dst,
Dinas meminta fotokopi Penetapan Pengadilan tentang Izin Perkawinan dari istri sah
- Dalam hal salah satu atau kedua suami istri meninggal dunia sebelum pencatatan
perkawinan, pencatatan perkawinan dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan berupa
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Kebenaran Data sebagai Pasangan Suami Istri
(Permendagri 108/2019 Pasal 50 ayat 2).
- Dalam hal pencatatan perkawinan bagi pasangan suami dan istri yang dalam KK status cerai
hidup belum tercatat, dapat dilaksanakan dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak
Perceraian Belum Tercatat.
- Dalam hal pencatatan perkawinan Penghayat Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,
Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka penghayat kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dari organisasi yang terdaftar pada kementerian yang bidang
tugasnya secara teknis membina organisasi penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa
|
Persyaratan dan Penjelasan Pencatatan Perkawinan OA Di
Wilayah NKRI
| PERSYARATAN | PENJELASAN |
- Fotokopi surat keterangan telah
terjadinya perkawinan dari pemuka
agama atau penghayat kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
- Pas foto berwarna suami dan istri;
- Fotokopi dokumen Perjalanan;
- Fotokopi surat keterangan tempat tinggal
bagi pemegang izin tinggal terbatas;
- KTP-el Asli;
- KK Asli; dan
- Fotokopi izin perkawinan dari negara atau
perwakilan negaranya.
| - OA mengisi formulir F-2.01
- Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan surat keterangan perkawinan
yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya diperlihatkan)
- Dinas tidak menarik surat keterangan perkawinan asli.
- Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus
aslinya.
- Tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 Saksi karena identitasnya sudah tercantum
dalam formulir F-2.01
- Ukuran Pasfoto 4x6 suami dan istri sebanyak 1 lembar
- Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama.
- OA menyerahkan fotokopi Dokumen Perjalanan atau fotokopi ITAS/SKTT atau fotokopi
ITAP/KK.
- Dinas menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan, KTP-el dengan status Kawin dan KK yang sudah
dimutakhirkan datanya.
|
Persyaratan dan Penjelasan Pencatatan Pembatalan
Perkawinan
| PERSYARATAN | PENJELASAN |
- Fotokopi salinan putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap;
- Fotokopi kutipan akta perkawinan;
- KTP-el Asli; dan
- KK Asli.
| - WNI mengisi formulir F-2.01.
- Untuk pelayanan secara offline/tatap muka, persyaratan salinan putusan pengadilan yang
berkekuatan hukum tetap yang diserahkan berupa fotokopi bukan asli (asli hanya
diperlihatkan)
- Dinas tidak menarik salinan putusan asli
- WNI melampirkan KK Asli untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01 serta
untuk dilakukan perubahan data (status perkawinan kembali ke sebelumnya)
- Untuk pelayanan online/Daring, persyaratan yang discan/ difoto untuk diunggah harus
aslinya
- Tidak perlu melampirkan fotokopi KTP-el 2 Saksi karena identitasnya sudah tercantum dalam
formulir F-2.01
- Dinas menarik kutipan akta perkawinan asli, KK Asli dan KTP-el Asli yang lama.
- Dinas memusnahkan KTP-el asli yang lama.
- Dinas menerbitkan surat keterangan pembatalan perkawinan, KTP-el dan KK baru dengan
status perkawinan yang sudah dimutakhirkan datanya.
|