Pengangkatan & Pengakuan Anak
Persyaratan dan Penjelasan Pencatatan Pengangkatan Anak
di Wilayah NKRI
PERSYARATAN | PENJELASAN |
- Fotokopi salinan penetapan pengadilan;
- Kutipan akta kelahiran anak;
- Fotokopi KK orang tua angkat; dan
- fotokopi Dokumen Perjalanan bagi orang tua
angkat OA.
| - WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
- Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
- Dinas tidak menarik salinan penetapan pengadilan asli
- Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung, ibu kandung dan orang tua angkat, karena
identitasnya sudah tercantum dalam formulir F-2.01.
- Dinas membuat catatan pinggir pengangkatan anak pada register akta kelahiran dan kutipan
akta kelahiran.
|
Persyaratan dan Penjelasan Pencatatan Pengakuan
anak di wilayah NKRI
PERSYARATAN | PENJELASAN |
- Asli surat pernyataan pengakuan anak dari
ayah biologis yang disetujui oleh ibu
kandung atau fotokopi penetapan
pengadilan mengenai pengakuan anak jika
ibu kandung OA;
- Fotokopi surat keterangan telah terjadinya
perkawinan dari pemuka agama atau
penghayat kepercayaan terhadap Tuhan
YME;
- Kutipan akta kelahiran anak;
- Fotokopi KK ayah atau ibu;
- Fotokopi Dokumen Perjalanan bagi ibu
kandung OA
| - WNI/OA mengisi formulir F-2.01.
- Persyaratan surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama atau
penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME berupa fotokopi (asli hanya diperlihatkan).
- Dinas Dukcapil tidak menarik surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka
agama atau penghayat kepercayaan terhadap Tuhan YME.
- Fotokopi KK diperlukan untuk verifikasi data yang tercantum dalam formulir F-2.01.
- Tidak perlu KTP-el saksi, ayah kandung dan ibu kandung karena identitasnya sudah
tercantum dalam formulir F-2.01.
- Dinas menerbitkan register akta pengakuan anak dan kutipan akta pengakuan anak serta
membuat catatan pinggir pengakuan anak pada register akta kelahiran dan kutipan akta
kelahiran.
|